Peraturan Indonesia yang Bakal Dilanggar Superhero

Buat penggemar komik DC atau pun Marvel di Indonesia, impian buat ketemu para superhero pasti ada. Cukup ngelihat mereka syuting di Indonesia aja pasti lo bakal senang banget. Sebenarnya, hal itu bisa aja terjadi. Soalnya, para superhero selalu berkeliling dunia buat membasmi kejahatan. Lo pernah berpikir, enggak, kenapa mereka enggak datang ke Indonesia buat menumpas kejahatan? Misalnya, Batman datang buat nangkap para begal.

Positifnya, bisa jadi mereka enggak ke Indonesia karena level kejahatannya enggak separah di Amerika. Mungkin aparat hukum di sini lebih jago daripada para superhero. Atau, alasan mereka enggak ke sini adalah Indonesia punya aturan negara yang bisa menghambat aksi mereka.

Andaikan para superhero beraksi di Indonesia, inilah beberapa peraturan negara yang bakal dilanggar.

 

1. Peraturan Batas Kecepatan Kendaraan

Via Istimewa

Buat yang punya kendaraan pribadi, pasti lo tahu ada peraturan mengenai batas kecepatan kendaraan. Yap, lo enggak boleh ngebut dan ngelebihin batas kecepatan. Kalau nekat, lo udah melanggar hukum dan bakal kena sanksi.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, dan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Nah, andaikan para superhero datang ke Indonesia, mereka pasti ngelanggar peraturan tersebut. Soalnya, jagoan super biasanya beraksi menggunakan kecepatan yang juga super. Misalnya, Iron Man ngendarain mobil Saleen S7, mobil paling kencang yang dimiliki Stark. Kecepatannya bisa digeber dari 0 ke 100 km/jam hanya dalam waktu kurang dari tiga detik. Kalau Iron Man ngejar musuh pakai mobil itu, udah dipastiin dia bakal selalu datang ke pengadilan buat ngurusin denda tilang.

 

2. Peraturan Keimigrasian

Via Istimewa

Buat lo yang pengen keluar negeri, walaupun cuma liburan, pasti harus buat paspor dan visa. Hal itu sebenarnya juga berlaku di negara-negara seluruh dunia. Lo juga tahu, ‘kan, kalau dalam film superhero, mereka beraksi enggak mengenal batasan geopolitik. Apalagi, mereka juga enggak mikirin, tuh, buat bawa dokumen perjalanan walaupun mereka terbang dengan kekuatannya.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang berbunyi “Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal, yakni “Imigran Ilegal saat diketahui berada di Indonesia dikenakan tindakan keimigrasian.”

Kayak yang kita tahu, aturan di Indonesia memang harus ditegakkan. Misalnya, Superman lagi ngejar musuh yang lari ke Indonesia. Kalaupun Superman bisa nangkap penjahat, bisa-bisa dia juga bakal kena hukuman kalau enggak nunjukin dokumen perjalanan. Bukannya nangkap penjahat, malah Superman yang ditangkap petugas imigrasi.

 

3. Peraturan Larangan Bikin Gaduh di Malam Hari

Via Istimewa

Enggak sedikit superhero yang beraksi pada malam hari. Alasannya, selain mereka nutupin identitas, kayak Batman atau Spiderman, para penjahat biasanya beraksi pada malam hari. Atau, bisa jadi, ada superhero yang pada siang hari harus bekerja terlebih dahulu, kayak Peter Parker yang harus jadi wartawan dan pengantar piza. Makanya, kebanyakan superhero beraksi pada malam hari.

Pasal 503 angka 1 KUHP, “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

Kalau lo perhatiin, saat superhero menumpas kejahatan, timbul suara gaduh yang mengganggu ketenangan. Nah, kalau itu terjadi pada malam hari, lo pasti bakalan terganggu. Memang, sih, mereka menumpas kejahatan. Namun, kalau pintu rumah lo jebol gara-gara si superhero enggak sengaja nendang, bagaimana? Bisa-bisa dia juga jadi incaran petugas ronda dan dikenai pasal 503.

 

4. Peraturan Larangan Penganiayaan

Via Istimewa

Saat nonton film superhero, lo pasti nunggu-nunggu bagaimana superhero menggunakan kekuatan dahsyatnya buat menghajar penjahat atau musuh. Hal itu udah enggak aneh lagi. Apalagi kalau penjahat atau musuh udah ketangkap, pasti tonjok sana-sini. Masalahnya, penjahat atau musuh yang ngelakuin kriminal harus dibuktiin di pengadilan. Kalau main hakim sendiri, dia bakalan kena pasal penganiayaan.

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit, atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cedera.

Biasanya, penjahat yang dikejar superhero itu penjahat kelas kakap. Enggak hanya cerdik, tapi juga kaya raya. Bisa-bisa, pas menghajar penjahat, superhero udah dikepung masyarakat dan diciduk aparat hukum duluan karena ngelakuin penganiayaan dengan main hakim sendiri.  Atau, karena penjahatnya kaya raya, dia bisa aja ngelaporin para superhero ke kepolisian dengan alasan tindak pidana penganiayaan.

 

5. Peraturan Larangan Ngerusak Fasilitas Negara

Via Istimewa

Udah enggak heran lagi kalau superhero yang tengah beraksi bakal nimbulin jejak. Bukan hanya jejak kaki, tapi juga jejak kerusakan fasilitas. Dengan kekuatan supernya, udah tentu mereka menghajar musuh tanpa ampun dan enggak peduli sekitar. Nah, di Indonesia, ada aturan tentang perusakan fasilitas umum. Kalau ngelanggar, pasti kena hukuman.

Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.

Udah pasti kalau superhero ngehajar musuh di Indonesia bakalan kena pasal itu karena bisa bikin fasilitas umum rusak. Misalnya, Wonder Woman yang tengah membasmi musuh, saking kuatnya, bisa ngelemparin musuh dengan tronton. Udah pasti, jalanan dan fasilitas lainnya bakal hancur. Wonder Woman bisa aja ditangkap aparat hukum dan dipenjara.

***

Mungkin lo bakal komentar, para superhero bisa aja ngelawan aparat hukum Indonesia dengan kekuatan mereka buat kabur. Namun, bukan superhero namanya kalau ngelawan hukum. Bahkan, keberadaannya pun ngebantu pemerintah untuk menegakkan kebenaran, membasmi kejahatan, dan melindungi dunia. Makanya, bisa-bisa kalau superhero ke Indonesia buat nangkep musuh, mereka enggak serta merta terbebas dari hukuman  karena berhasil melumpuhkan musuh, karena melanggar beberapa aturan yang udah Viki sebutin.

Kalau menurut lo, ada lagi, enggak, peraturan yang bakal dilanggar para superhero kalau mereka beraksi di Indonesia?

Stay Updated!
Tetap terhubung di media sosial supaya cepat dapat pembaruan.