Serial My Lecturer My Husband Dibajak, Prilly Latuconsina Kecewa

Serial My Lecturer My Husband (MLMH) yang dibintangi oleh Prilly Latuconsina dan Reza Rahadian telah merilis episode perdananya pada Jumat lalu (11/12). Episode terbaru dari serial komedi-romantis tersebut pun bisa disaksikan secara gratis tiap minggunya tanpa harus berlangganan lewat layanan streaming WeTV. Ironisnya, masih ada sejumlah oknum yang melakukan pembajakan terhadap serialnya dan merilisnya di sejumlah situs ilegal.

Berdasarkan rilis pers yang diterima oleh KINCIR, kabarnya hanya berselang satu hari setelah perilisannya, episode pertama hingga ketiga My Lecturer My Husband sudah beredar secara ilegal. Hal ini tentunya melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan menjadi ancaman bagi industri hiburan di Indonesia. Tak hanya itu, aksi pembajakan ini juga merugikan seluruh pihak yang terlibat, baik aktor ataupun kru produksi.

Pembajakan tersebut pun membuat segenap pihak yang terlibat di dalamnya mengalami kekecewaan, enggak terkecuali Prilly Latuconsina yang menjadi pemeran utamanya. “Jujur, aku sedih dan enggak ngerti kenapa MLMH sudah ada bajakannya. Semua cast dan tim produksi syuting sampai pagi, demi memberikan yang terbaik, tapi tetap menonton bajakan. Ini benar-benar tidak menghargai kerja keras kami,” ungkap Prilly.

Selain Prilly Latuconsina, pembajakan ini juga mendapat perhatian khusus dari Monty Tiwa selaku sutradara yang menggarap serial MLMH. Menurutnya, pembajakan di Indonesia ini sudah menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan dan menonton secara ilegal juga seolah sudah menjadi sebuah kebiasaan di kalangan masyarakatnya.

“Mentalitas dan cara pandang seperti ini tentu sangat mengerikan. Mereka ini bukan orang-orang bodoh, tapi mereka dengan sadar memilih menonton bajakan dan sudah menyiapkan berbagai argumen untuk mendukung tindakan mereka,” jelas Monty Tiwa.

Via Istimewa

Sekadar informasi, pelaku penggandaan dan pendistribusian sebuah karya secara tidak sah untuk mendapat keuntungan ekonomi dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelakunya pun bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp4 miliar. J

adi, yuk, kurangi pembajakan di Indonesia dengan cara menonton di platform yang legal!

Nah, bagaimana tanggapan kalian terkait pembajakan yang dialami serial terbaru Prilly Latuconsina tersebut? Share pendapat kalian di bawah dan ikuti terus KINCIR untuk kabar terbaru seputar serial lainnya, ya!

Stay Updated!
Tetap terhubung di media sosial supaya cepat dapat pembaruan.