5 Hal Ini Akan Terjadi Jika UU Penyiaran RCTI Disahkan!

-Jika disahkan, banyak pihak harus kerepotan mencari izin siaran.
-Hal-hal ini akan terjadi bilamana Mahkamah Konstitusi menyetujui tuntutan RCTI dan i-News.

Salah satu stasiun televisi di Indonesia menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memperbarui Undang-undang Penyiaran. Menurut RCTI dan i-News, penyiaran digital lewat internet bisa bermasalah. Mereka melakukan pembelaan apabila konten siaran digital ini bisa merusak ideologi Pancasila.

Baik lewat aplikasi maupun siaran di sosial media bisa jadi bakal dilarang jika tuntutan RCTI ini dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi. Tentunya akan banyak hal terjadi sehingga banyak pihak bisa jadi dirugikan. Penasaran hal apa saja yang bisa terjadi jika UU Penyiaran disetujui? Yuk, simak penuturan KINCIR berikut ini!

1. Aplikasi Streaming Film dan Game Tidak Bisa Diakses Lagi

Via Istimewa

Pada butir-butir tuntutan yang dilayangkan oleh RCTI dan i-News, mereka menyeret platform YouTube serta Netflix. Menurut mereka, hukum penyiaran harus diperhatikan dan penyelenggaraan siaran menggunakan internet dinilai melanggar pasal-pasal yang ada di Undang-undang.

Jika disetujui, Indonesia bisa saja bakal memblokir secara penuh aplikasi dan sosial media yang menggunakan fitur siaran secara digital. Atau, jika konten siaran harus memiliki izin, banyak pihak yang nantinya butuh waktu untuk mendapatkan izin mengadakan siaran.

2. Para Streamer Game di Indonesia Tidak Akan Bisa Melakukan Live Streaming.

Via Istimewa

Jika gugatan RCTI ini disetujui, bisa saja Kemkominfo akan memblokir seutuhnya aplikasi-aplikasi siaran seperti YouTube dan Netflix. Enggak ketinggalan, para streamer game yang juga kehilangan mata pencariannya akibat penutupan akses siaran main game mereka. Alhasil kita akan kehilangan banyak influencer streaming seperti JessNoLimit dan lainnya.

Selama ini, para streamer bisa dengan bebas membuat konten dengan melangsungkan siaran digital. Apabila Undang-undang Penyiaran direformasi, selain izin, para streamer terancam tidak bisa membuat konten dengan lebih bebas. Di satu sisi, ini bisa jadi momentum yang baik agar para streamer game bisa berkontemplasi untuk membuat konten game yang lebih berkualitas.

3. Pertandingan Esports Hanya Bisa Dinikmati di Televisi

Via Istimewa

Selama ini, banyak sekali siaran esports yang digelar secara otodidak oleh caster amatir. Bayangkan jika UU ini disahkan sehingga konten turnamen bakal digelar secara terbatas. Selama ini, regenerasi caster bisa terlihat sangat aktif dari aktivitas penyiaran amatir ini.

Jika UU penyiaran disahkan, para talenta amatir sangat sulit untuk mengumpulkan popularitas tersendiri. Bisa jadi, mereka harus menempuh jalan yang tidak mudah untuk ikut talent scouting agar mendapat tempat dari salah satu media yang menyiarkan pertandingan esports.

4. Enggak Ada Lagi Serial Berkualitas dari Aplikasi Streaming

Via Netflix

Selama ini, sinetron di televisi dinilai belum banyak yang memiliki konten bagus. Kebanyakan masih berputar soal romansa saja dan sedikit yang berani bereksperimen dengan cerita. Jika UU Penyiaran RCTI disahkan bukan enggak mungkin jika kita bakal kehilangan tontonan berkualitas yang selama ini bisa dihadirkan oleh “bioskop digital”.

Di satu sisi, platform YouTube memberikan banyak pilihan bagi para pencinta tontonan. Selama ini banyak studio independen yang bisa menyediakan webseries yang enggak kalah seru ketimbang sinetron. Bayangkan banyaknya pihak yang bakal merugi apabila mereka kehilangan lapaknya di YouTube.

5. Sosial Media Hanya Berisi Foto-foto Saja

Via Istimewa

Apabila penyiaran di media sosial dibatasi, besar kemungkinannya jika konten video dan siaran tidak bisa diakses lagi. Bayangkan bila hal ini nantinya mengancam keberadaan IG Live dan produk lainnya. Dengan begini, sosial media hanya bisa dipakai untuk meng-upload foto-foto saja.

Ke depannya, diharapkan bahwa reformasi UU Penyiaran ini justru berdampak positif. Para penyedia media sosial harus bisa memberikan sensor terhadap konten yang dinilai memecah belah bangsa. Sering munculnya hoax bisa jadi diminimalisir apabila UU Penyiaran bisa diperhatikan.

***

Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, semoga saja reformasi UU Penyiaran bisa membawa angin yang lebih baik bagi penyiaran di Indonesia. Sementara itu, kalian bisa terus ikutin berita dan tulisan menarik seputar film dan game lainnya hanya di KINCIR.

Stay Updated!
Tetap terhubung di media sosial supaya cepat dapat pembaruan.